Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, diperpanjang hingga 26 Juni mendatang. Selama dua pekan perpanjangan itu, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka mulai 15 Juni. Sementara untuk resepsi pernikahan, tetap dilarang.
"Kita akan relaksasi kegiatan yang penyebaran virus nya lebih rendah. Tetap pembatasan aktivitas di 30 persen. Kegiatan ditambah, tapi persentase tetap 30 persen," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6/2020) petang.
"Pertama pusat perbelanjaan atau mal, hotel, tempat olahraga dan budaya boleh tapi di outdoor," ujarnya.
Oded menegaskan 24 mal di Bandung sudah bisa dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Senin dibuka, semua sudah. Alhamdulillah selama dua pekan ini, tim gugus tugas sudah mendatangi manajemen mal," tuturnya.
Lalu, jenis olahraga apa yang tidak boleh dilakukan saat perpanjangan PSBB proposional ini, Oded mengatakan olahraga yang sifatnya banyak kontak fisik.
"Seperti gulat tidak boleh," katanya.
Sementara itu, untuk ojek online (ojol) belum bisa menarik penumpang umum. "Ojol, masih Perwal lama (aturan)," tambahnya.
Selain itu, meski mengizinkan akad nikah digelar, Oded tetap melarang resepsi pernikahan selama PSBB proporsional ini. "Resepsi pernikahan itu tidak (tidak boleh)," kata Oded.
Selain itu, Oded juga melarang yang melakukan akad nikah mengadakan prasmanan atau sajian makanan untuk tamu.
Tonton juga 'PSBB Jabar Diperpanjang, Ini Skenario Ridwan Kamil':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Oded juga melarang acara hiburan salah satunya hiburan dangdut bila ada warga yang melakukan akad nikah.
"Enggak boleh. (Sejak kapan) akad ada dangdut," pungkasnya.
Oded meminta, agar masyarakat Kota Bandung tetap mengindahkan protokol kesehatan dan saling meningkatkan kesadaran.
"Bersama-sama meningkatkan kesadaran, dengan mengindahkan protokol kesehatan. Saya yakin (keputusan), ini semua karena warga kota Bandung yang selalu perhatian kepada urusan COVID-19," pungkasnya.