Jabar Hari Ini: Polisi Cari Syifa-Bayi Positif Corona Masih Dirawat

Jabar Hari Ini: Polisi Cari Syifa-Bayi Positif Corona Masih Dirawat

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 20:51 WIB
Syifa Aafiyah (18), gadis cantik asal Bandung yang hampir satu pekan minggat dari rumah
Syifa Aafiyah (Foto: Istimewa).
Bandung -

Misteri hilangnya gadis cantik asal Kota Bandung, Syifa Aafiyah masih menjadi sorotan. Diketahui, mojang berusia 18 tahun tersebut pergi dari rumah sudah hampir sepekan yang lalu. Polisi pun melacak keberadaannya.

Sementara itu, seorang pria di Kabupaten Cianjur diciduk polisi lantaran membawa kabur dan berbuat asusila kepada seorang remaja di bawah umur. Apa saja yang terjadi di Jabar hari ini ? berikut ulasannya.

Ayah-Anak Warga Cianjur Hanyut Terseret Air Bah

Jenazah Rudi Rusmana (50) dan Darel (9), ayah dan anak korban hanyut akibat banjir bandang di Cianjur berhasil ditemukan petugas.

Informasi yang dihimpun, jasad Rudi ditemukan di sela bebatuan aliran Sungai Cianjur atau tepatnya di kawasan Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Rabu (10/6/2020) siang, pukul 11.39 WIB. Korban ditemukan sejauh tujuh kilometer dari lokasi awal terbawa hanyut.

"Sudah ditemukan satu orang, tersangkut di bebatuan. Tim gabungan langsung mengevakuasi jenazah korban ke rumah duka," ujar Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur Irfan Sopyan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).

Irfan mengatakan petugas gabungan masih melakukan pencarian satu korban lainnya. Tim dibagi dalam beberapa titik, mulai dari menyisir aliran sungai hingga mencari di muara Nusa Dua yang merupakan pintu masuk Waduk Jangari.

"Diduga untuk korban kedua juga berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban pertama. Petugas masih berusaha mencari di sejumlah titik, termasuk menyisir aliran sungai menggunakan perahu karet," tutur Irfan.

Ayah dan anak terbawa hanyut saat memancing di tepian sungai, Selasa (9/6) petang. Kedua korban, Rudi Rusmana (50) dan


Bayi Positif COVID-19 Cirebon Masih Dirawat

Kondisi bayi berusia 50 hari yang positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berangsur membaik. Saat ini bayi tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi rumah sakit.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana mengatakan pihaknya akan melakukan tes usap tenggorakan atau swab terhadap bayi tersebut. Mengingat saat ini kondisi bayi berangsur membaik.

"Hari ini kita akan swab untuk tindak lanjut ke depannya. Kondisinya sudah sehat," kata Nanang dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, Nanang mengatakan bayi 50 hari itu sudah tak lagi mengalami gejala klinis. Sebelumnya, bayi tersebut mengalami sesak napas, batuk, demam tinggi dan diare.

"Selama dirawat ditemani kedua orang tuanya. Ya tetap memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan," ucap Nanang.

Nanang menambahkan tim GTPP COVID-19 Kabupaten Cirebon mengaku telah melakukan uji usap tenggorokan atau swab terhadap 40 orang yang sempat kontak langsung dengan bayi. "Kita masih menunggu hasil swabnya," kata Nanang.

Sekadar diketahui, bayi 50 hari itu dinyatakan positif COVID-19 pada Sabtu (6/6) kemarin. Bayi perempuan ini terpapar COVID-19 saat dibawa ke hajatan pernikahan yang dihadiri sejumlah tamu, beberapa tamu hajatan itu datang dari wilayah episentrum.

Pria Cianjur Bawa Kabur-Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

Polisi menangkap Asep Bangbang (24). Pemuda Cianjur itu membawa kabur dan menyetubuhi perempuan di bawah umur. Janji dinikahi menjadi modus pelaku untuk meyakinkan korban agar mau berhubungan badan.

Aksi bejat pelaku berawal saat berkenalan dengan korban melalui Facebook. Dari percakapan Facebook, korban dan pelaku pun bertukar nomor WhatsApp.

Hubungan mereka semakin erat. Keduanya pun sering berjumpa langsung.

Suatu waktu, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP itu untuk menginap di kontrakannya. "Di situ awal pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Sugiharso kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).

Asep kembali membawa korban ke rumahnya di Cibeber selama belasan hari. Pemuda durjana tersebut berkali-kali berhubungan badan dengan korban.

"Korban terakhir dibawa kabur selama belasan hari ke rumah pelaku. Pengakuannya disetubuhi sebanyak tujuh kali," kata Anaga.

Polisi pun menangkap pelaku di tempat tinggalnya atas laporan keluarga korban. "Ditangkap beberapa hari lalu di kontrakannya," ucap Anaga.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Anaga.

Asep tak mengelak soal perbuatan bejatnya. Kondisi rumah yang kosong karena tinggal sendiri membuat dia leluasa bertindak jahat kepada korban.

Pegawai wiraswasta itu hampir setiap hari di kontrakan lantaran dirumahkan oleh tempat kerjanya. "Saya suka dengan korban, setelah kenalan di Facebook dan komunikasi lewat WhatsApp," tutur Asep.


Pria di Purwkarta Cabuli Adik Ipar

Sobarna alias Obay (54) tak berkutik ketika digelandang petugas PPA Satreskrim Polres Purwakarta ke ruang periksa di Mapolres Purwakarta. Ia ditangkap petugas karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Menurut Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh kemolekan tubuh korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya tiga kali, mulai di rumah hingga di sebuah hotel.

"Tersangka melakukan pencabulan karena terangsang oleh korban yang tinggal satu rumah yang merupakan adik ipar pelaku sendiri. Aksinya terjadi sejak 2019 sebanyak tiga kali," kata Handreas di Mapolres Purwakarta, Rabu (10/6/2020).

Handreas menjelaskan awal mula terungkapnya kasus asusila ini. Melihat gerak-gerik pelaku dan korban ada yang mencurigakan, orang tua korban melakukan interogasi kepada korban hingga perbuatan pelaku itu diakui.

Untuk melancarkan aksi bejatnya ini, pelaku, yang diketahui sebagai pekerja serabutan, merayu korban dengan telepon seluler yang sudah diberikan kepada korban sebanyak tiga unit.

"Modusnya bujuk rayu dan memberikan harta benda kepada korban. Aksi di rumah dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi," ucapnya.

Pelaku terancam terkena Pasal 81 ayat 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Misteri Hilangnya Gadis Cantik di Bandung

Syifa Aafiyah (18) gadis cantik di Bandung pergi dari rumah dengan membawa ATM ibunya. Rosita, ibu Syifa tak akan memarahi bila uang ATM dibelanjakan anaknya asal mau pulang.

"Iya (tidak akan memarahi) asal Syifa pulang," ucap Rosita via pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Syifa pergi meninggalkan rumah pada pekan lalu, Rabu (3/6/2020). Dia pergi dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi D 2939 DO. Syifa juga membawa kartu kredit serta ATM milik Rosita.

"Iya saya khawatirnya begitu," kata dia.

Namun dia berjanji tidak akan memarahi Syifa. Asalkan, kata dia Syifa mau pulang ke rumah.

Sebelumnya, sudah hampir satu pekan, Rosita tak bertemu dengan anak perempuannya. Gadis cantik bernama Syifa Aafiyah (18) itu meninggalkan rumah secara tiba-tiba.

Syifa meninggalkan rumahnya di Jalan Cinangka, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada Rabu (3/6) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia pergi dengan membawa sepeda motor jenis matic.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads