Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pelayanan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat mulai 2 Juni hingga 10 Juli 2020 bagi, peserta didik dan guru.
A. Peserta Didik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tanggal 2-19 Juni 2020:
Peserta didik belajar di rumah mulai tanggal 2 Juni s.d. 18 Juni 2020.
Peserta didik mengikuti kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.
Peserta didik mengikuti kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal. Peserta didik dapat mengikuti pengayaan yang diprogramkan sekolah.
Peserta didik kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas I - V (SDLB), dan kelas VII, VIII (SMPLB) menerima pembagian rapor yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020.
- Tanggal 22 Juni-10 Juli 2020:
Peserta didik menjalani libur akhir tahun kegiatan sekolah, khususnya kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas VII, VIII (SMPLB), dan kelas I - V (SDLB).
Peserta didik kelas VI (SDLB), kelas IX (SMPLB) melaksanakan pendaftaran PPDB ke jenjang berikut dan satuan pendidikan berikutnya.
B. Guru
- Tanggal 2-19 Juni 2020:
Guru melakukan pembimbingan kepada peserta didik berkenaan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 2 Juni s.d. 18 Juni 2020.
Guru melaksanakan kegiatan penilaian akhir tahun yang dapat dilakukan melalui daring atau non-daring dengan mengikuti strategi yang diterapkan sekolah.
Guru melakukan pembimbingan kegiatan remedial bagi yang belum menyelesaikan program sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal.
Guru melakukan pembimbingan kegiatan pengayaan yang diprogramkan sekolah.
Guru/wali kelas melaksanakan pengisian daftar nilai dan administrasi kelas dalam persiapan pembagian rapor.
Guru/wali kelas melaksanakan pembagian rapor untuk peserta didik kelas X, XI (SMA/SMK/SMALB), kelas I -V (SDLB), dan kelas VII - VIII (SMPLB) yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2020.
- 22 Juni - 10 Juli 2020:
Melaksanakan tugas menyiapkan program pendidikan, administrasi pembelajaran, dan infrastruktur model dan bahan ajar untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Melaksanakan tugas tambahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menyiapkan infrastruktur kelas dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk persiapan tahun pelajaran 2020/2021.
Saat melaksanakan piket, guru dapat membuat persiapan pembelajaran pasca-pandemi Covid-19, seperti pembuatan modul pembelajaran dsb.
Model pembelajaran yang dibuat sebaiknya merupakan kolaborasi antarmata pelajaran.
(yum/bbn)