Jabar Hari Ini: 15 Daerah Masuk New Normal-Polisi Selidiki Penghina Jokowi

Jabar Hari Ini: 15 Daerah Masuk New Normal-Polisi Selidiki Penghina Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 21:47 WIB
Pemilik akun @IntelBuahbuahan yang diduga sebar hoaks soa Presiden Jokowi tengah diperiksa polisi di Mapolres Cianjur.
Pemilik akun @IntelBuahbuahan yang diduga sebar hoaks soal Presiden Jokowi tengah diperiksa polisi di Mapolres Cianjur. (Foto: Ismet Selamet/detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Jumat (29/5/2020). Di antaranya kabar penerapan new normal di Jabar hingga kasus penghinaan kepada Presiden Jokowi di Cianjur.

Berikut rangkumannya:

New Normal di Jabar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal di Jabar akan dilakukan di zona biru atau 15 daerah. Sementara 12 daerah melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

ADVERTISEMENT

Emil, sapaannya, menyatakan persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Menurut Emil, 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB.

"Jadi 60 persen yang level dua (atau) biru diizinkan AKB. Kemudian yang 40 persen zona kuning karena kami tetap waspada, nggak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen kuning atau 12 kota-kabupaten kami tetap rekomendasikan PSBB," tutur Emil.

PSBB wilayah kuning terbagi dua yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dan di luar Bodebek. Untuk daerah yang masuk wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB di DKI Jakarta hingga 4 Juni. Sedangkan daerah zona kuning yang berada di luar Bodebek melanjutkan PSBB hingga 12 Juni 2020.

"Nah PSBB dibagi dua deadline untuk zona kuning Bodebek. Karena Bodebek semua kuning, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi masih kuning, rekomendasi PSBB. Tapi karena klaster Jakarta, jadi PSBB sampai 4 Juni. Kemudian ada tujuh (daerah) di luar Bodebek yang masih kuning, itu direkomendasi PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni," kata Emil.

Polres Cianjur Tangani Kasus Penghina Jokowi

Akun Twitter @IntelBuahbuahan mem-posting tulisan hoaks soal Presiden Jokowi. Pemilik akun, EK (56), diamankan polisi. Kepada polisi, pria tersebut mengklaim akunnya diretas.

Warga Kampung Pasekon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu mengaku tidak pernah menulis materi hoaks berjudul 'JOKOWI TAK PERNAH LULUS UGM'. Ia baru menyadari adanya posting-an tersebut sehari setelahnya.

"Itu akun saya, tapi saya tidak tahu (posting-an) pak, akun saya di-hack," ujar EK saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Jumat (29/5/2020).

Dia mengaku baru tahu soal posting-an tersebut saat dirinya berada di Cengkareng, Jakarta Barat. "Ada notifikasi, komentar di salah satu posting-an saya. Ternyata ada posting-an tersebut," kata EK.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait pengakuan EK tersebut. "Kita masih dalami dan cek, apakah benar (akun Twitter) di-hack atau hanya dijadikan alasan. Kita selidiki akunnya," ucap Niki.

Untuk sementara, kata Niki, pemilik akun tersebut tidak ditahan. EK hanya wajib lapor.

"Hanya wajib lapor, tidak ditahan. Karena Pasal 270 KUHP itu ancaman hukumannya (penjara) di bawah lima tahun. Tapi kami akan pantau terus pemilik akun tersebut, tidak hanya memeriksa posting-an di akunnya," tutur Niki.

Anggota DPRD Pangandaran Dipolisikan

Anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa (Kades) Kertaharja Masluh. Hal tersebut buntut insiden Oman membubarkan tempat karantina khusus berkaitan penanganan Corona atau COViD-19 di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Masluh resmi melaporkan perkara itu ke Mapolsek Cimerak. Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto membenarkan telah menerima laporan dari Tim Gugus Tugas Desa Kertaharja yang dilakukan oleh Masluh.

"Ya sudah kami terima laporannya," kata Budi, Jumat (29/5/2020).

Pelaporan tersebut didasarkan kepada Pasal 335 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," ujar Budi.

Budi mengatakan sejauh ini baru memeriksa atau meminta keterangan tiga saksi yang merupakan petugas jaga dan anggota Gugus Tugas COVID-19 Desa Kertaharja.

"Tentu nantinya akan terus berkembang," ucap Budi sambil menambahkan berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman yang merupakan terlapor dalam perkara ini, menolak untuk berkomentar. "Untuk sementara kami no comment dulu. Terimakasih atas simpati dan memberikan kesempatan untuk berkomentar. Nanti saya kabari lagi,' kata Oman via sambungan telepon.

Sekadar diketahui, pada malam takbiran lalu, publik Pangandaran dihebohkan dengan kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja yang dibubarkan oleh Anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman. Akibatnya, sekitar 20 pemudik atau warga desa setempat yang tengah menjalani karantina di kantor desa, bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

PSBB Kota Bandung Diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung diperpanjang. Namun, skalanya diturunkan dari skala maksimal menjadi skema proporsional.

"Jadi keputusannya adalah yang pertama Kota Bandung melaksanakan PSBB proporsional," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai memimpin rapat terbatas bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).

PSBB ini digelar mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020. "Tentu dalam pelaksanaan nya nanti SK-nya PSBB proporsional," ujarnya.

Oded menerangkan dalam hal ini proporsional berarti ada kelonggaran dan dilakukan secara bertahap. "Kita akan bertahap dalam arti kata dari mulai komunitas dampak virusnya lebih rendah," ucap Oded.

Meski ada kelonggaran, Oded menyebut, pihaknya akan terus melakukan evaluasi yang dilakukan setiap harinya oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung. "Setiap saat kita lakukan evaluasi terus, sehingga bertahap terus berubah. Kalau hasilnya baik dan signifikan, akan bertahap (penurunannya)," ujarnya.

"Dalam rapat kita, disimpulkan bertahap itu kita cari yang potensi kerumunannya lebih rendah. Di antaranya untuk kantor (sektor yang tidak diizinkan dioperasikan), kantor juga yang negeri dan swasta kita coba, kita bertahap (dibuka) 30 persen," tutur Oded menambahkan.

Halaman 2 dari 4
(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads