Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga Kabupaten Bandung yang berakhir pada hari ini resmi tidak dilanjutkan. Pemkab Bandung tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah penanganan virus Corona atau COVID-19.
"Tanggal 29 Mei 2020 adalah akhir dari PSBB Jawa Barat (termasuk Kabupaten Bandung), di mana Kabupaten Bandung melakukan PSBB parsial. Namun bukan berarti berakhirnya PSBB ini membuat segalanya menjadi serba boleh," ujar Bupati Bandung Dadang M. Naser di Bale Sawala, Kabupaten Bandung, Jumat (29/5/2020).
Kabupaten Bandung masuk zona kuning. Angka kasus Corona sudah tidak meningkat secara drastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengingatkan pemberhentian PSBB ini bukan berarti melonggarkan penerapan yang sebelumnya telah dilaksanakan. Kini, kata dia, Kabupaten Bandung bersiap menghadapi new normal di Jabar.
"Justru kita akan melakukan pengetatan yang istilahnya adalah new normal atau AKB," ucapnya.
"Jadi bukan berarti PSBB (dihentikan) kedisiplinan jadi longgar. Personel TNI, Polri, Satpol PP terus melakukan pengetatan dan pengawasan," kata Dadang menambahkan.
Dadang mengingatkan soal sanksi untuk warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Sanksi sosial. Hukumannya hukuman sosial, bukan sanksi pidana. Kita carikan sanksi-sanksi bagaimana bagi mereka yang membandel nggak pakai masker. Yang penting ada efek jeranya," tutur Dadang.