6. Melanggar Larangan Berkegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Setiap orang yang melanggar kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan mendapatkan sanksi teguran atau tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Berkegiatan Lebih dari Lima Orang di Tempat Umum
Setiap orang yang berkegiatan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis. Kemudian kerja sosial dan denda paling sedikit Rp 150 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
8. Kegiatan Sosial-Budaya yang Tak Dikecualikan Menimbulkan Kerumunan
Sanksi administratif terhadap badan usaha/penanggung jawab yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh perangkat daerah yang membidangi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Kemudian kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling sedikit Rp 10 juta.
9. Pengemudi Mobil Pribadi Tak Bermasker atau Langgar Kapasitas Kendaraan
Pengemudi mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan atau tak bermasker akan dikenai sanksi Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi lainnya pengemudi akan dipaksa bekerja sosial dan mobil akan diderek ke tempat tertentu. Setelah itu Satpol PP akan meminta pemilik mobil membawa kendaraannya.
Jika dalam tiga hari mobil tidak diambil, mobil akan diderek ke perangkat daerah yang menangani bidang perhubungan.
10. Pemotor Tak Bermasker
Pemotor tak bermasker akan dikenai denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu, melakukan kerja sosial, dan tindakan penderekan ke tempat tertentu.
11. Ojol Nekat Bawa Penumpang
Setiap pengendara sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang nekat membawa penumpang akan dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
Dikecualikan dari denda bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat yang sama sesuai KTP, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
12. Angkutan Umum Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Mobil
Jika kendaraan umum masih mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan dan pengemudi tak bermasker, denda yang akan diberikan paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 500 ribu, kerja sosial dan penderekan ke tempat tertentu.
Denda administratif akan disetorkan ke kas daerah provinsi Jawa Barat atau kas daerah kabupaten/kota di wilayah Bodebek.
(yum/bbn)