Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat genap berlangsung sepekan. Selama sepekan ini, petugas gabungan membubarkan belasan ribu kali kerumunan massa.
"Terkait pembubaran kerumunan massa, kami sudah melakukan sebanyak 12.781 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Erlangga mengatakan pembubaran massa ini guna mencegah terjadinya penularan COVID-19. Mereka yang berkerumun, menurut dia, berjumlah lebih dari lima orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, Erlangga mengungkapkan, daerah yang paling banyak dibubarkan adalah daerah Kabupaten Karawang. "Kabupaten Karawang paling banyak. Jumlahnya 2.052 kali," kata Erlangga.
Soal kerumunan massa ini juga diatur dalam Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Jabar. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum itu tertuang dalam Pasal 11 Pergub.
Pasal itu berbunyi, "Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum."