Di Mapolrestabes Bandung, Ferdian membuat klarifikasi terkait video 'minta maaf tapi bohong'. Video tersebut menyebar saat polisi tengah memburu YouTuber tersebut.
"(Video minta maaf tapi bohong) Itu (video) tahun kemarin (2019). Ada kasus sama salah satu selebgram juga," tutur Fedian yang tangannya diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait adanya akun Instagram atas nama dirinya yang ngemis follower dan berjanji menyerahkan diri ke polisi, Ferdian menegaskan akun itu bukan dirinya dan hoaks.
"Bukan, saya enggak megang media sosial sama sekali sejak 3 Mei," kata Ferdian berbaju tahanan.
Kini Ferdian serta dua temannya yang tampil di video tersebut, Aidil dan Tubagus Fahddinar, berstatus tersangka. Dia dan dua rekannya itu dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
(yum/bbn)