Syahduddi menambahkan komplotan tersebut tak hanya membobol minimarket. Komplotan yang beranggotakan enam orang ini kerap melakukan kejahatan lainnya dengan mengancam atau melukai korbannya.
"Untuk aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ada enam TKP di wilayah hukum kita. Kemudian, menurut laporan lain, komplotan ini juga melakukan curas juga di wilayah kota atau kabupaten lain. Totalnya ada 29 TKP, termasuk 13 minimarket yang dibobol," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan komplotan tersebut melancarkan aksinya secara acak pada malam hari. Pelaku menggunakan mobil rental.
"Palu bodem ini dihantam ke dinding, kemudian masuk dan merusak gembok minimarket. Pelaku juga merusak CCTV, kemudian mengambil barang-barang," ucap Syahduddi.
![]() |
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial Y mengatakan uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk pesta miras. Setiap beraksi, Y mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta.
"Untuk satu kali aksi itu hasilnya cuma Rp 30 juta. Terus dibagi, satu orang bisa dapat Rp 8 jutaan. Ya uangnya buat mabuk," kata Y.
(bbn/bbn)