Terbongkarnya Siasat Taksi Gelap Selundupkan Pemudik Zona Merah

Terbongkarnya Siasat Taksi Gelap Selundupkan Pemudik Zona Merah

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 08:25 WIB
Polisi tilang kendaraan yang bawa pemudik
Polisi di Sukabumi tilang mobil yang bawa pemudik dari zona merah (Foto: Istimewa).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki FM mengatakan seluruh penumpang dan sopir taksi gelap itu menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Hasilnya tidak ditemukan penumpang dan sopir yang memiliki suhu tubuh tinggi.

"Kita lakukan protokol kesehatan. Sopirnya kita tilang, kemudian penumpangnya kita kembalikan ke tempat mereka berangkat," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami beri pemahaman karena situasi saat ini tengah pandemi. Lebih baik menjaga diri sendiri dan keluarga di kampung halaman dari pada berisiko menularkan walau kondisi tubuh sehat," ujar Riki menambahkan.

Lima sopir taksi gelap itu ditilang polisi. Mereka dinilai melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pelanggaran ijin penyelenggaraan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.


(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads