Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki FM mengatakan seluruh penumpang dan sopir taksi gelap itu menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Hasilnya tidak ditemukan penumpang dan sopir yang memiliki suhu tubuh tinggi.
"Kita lakukan protokol kesehatan. Sopirnya kita tilang, kemudian penumpangnya kita kembalikan ke tempat mereka berangkat," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beri pemahaman karena situasi saat ini tengah pandemi. Lebih baik menjaga diri sendiri dan keluarga di kampung halaman dari pada berisiko menularkan walau kondisi tubuh sehat," ujar Riki menambahkan.
Lima sopir taksi gelap itu ditilang polisi. Mereka dinilai melanggar Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pelanggaran ijin penyelenggaraan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
(sya/bbn)