Pemkab Sukabumi berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial di delapan wilayah atau kecamatan. PSBB parsial itu berlaku mulai Rabu (6/5/2020) pekan depan.
Hal itu diungkapkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami setelah mengikuti rapat daring bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Rabu (29/4/2020). Rapat melalui video yang dilaksanakan di pendapa Sukabumi ini membahas koordinasi persiapan pelaksanaan PSBB di Jawa Barat berkaitan upaya memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Seluruh Jawa Barat PSBB. Meskipun disesuaikan dengan kondisi daerah di Kabupaten Sukabumi PSBB parsial, rencananya di delapan kecamatan. Enam kecamatan yang berbatasan dengan Kota Sukabumi dan dua kecamatan dengan Kabupaten Bogor," kata Marwan kepada detikcom di gedung negara pendapa Sukabumi, Jabar, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkab Pangandaran Bersiap Terapkan PSBB |
Terkait rencana penerapan PSBB yang akan dilakukan pada Rabu (6/5/2020) pekan depan, menurut Marwan, sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Sesuai instruksi Gubernur, Rabu depan mulai berlaku PSBB. Kalau bicara kesiapan, Kabupaten Sukabumi sudah siap sedari dulu melaksanakan PSBB. Bahkan sudah lama melakukan check point di perbatasan dan pendataan orang yang datang dari zona merah," tutur Marwan.
Selain itu, Pemkab Sukabumi tengah mencermati kecamatan yang tinggi jumlah penduduknya. Termasuk mencermati setiap orang yang mudik.
"Kita hari ini mencermati kecamatan tinggi penduduknya dan yang berbatasan dengan zona merah," ucap Marwan.