Pemkot Siap Pulangkan Pemudik yang Datang ke Kota Serang

Jokowi Larang Mudik

Pemkot Siap Pulangkan Pemudik yang Datang ke Kota Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 17:37 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom).
Serang -

Presiden Joko Widodo telah telah mengeluarkan larangan mudik untuk Lebaran 2020 gegara pandemi COVID-19. Pemkot Serang merespons ini dan berjanji akan memulangkan siapapun yang berusaha masuk ke kotanya.

"Kalau (ada) larangan, pasti saya pulangkan (pemudik), Insya Allah," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Ia mendukung ada larangan untuk pemudik karena masih pandemi virus Corona. Baik warga Serang dilarang untuk keluar dan daerah lain tak diizinkan masuk ke kota.

Pemkot memang memberikan sanksi khusus untuk PNS yang melanggar aturan mudik selama pandemi. Ke depan, akan ada imbauan serupa agar khusus warganya agar tak keluar kota.

Untuk memantau pergerakan kendaraan keluar masuk kota, memang sudah dibuat 8 check point di perbatasan Kota Serang. Menurut Syafrudin 8 check point dengan dibangun pos pemantauan ini cukup untuk memeriksa dan melarang pemudik masuk ke kota.

Check point ini juga awalnya memang dibuat untuk memantau kesehatan pengendara dan tindak kriminal karena ada asimilasi narapidana terimbas COVID-19. Tapi karena ada larangan mudik, ini akan difungsikan untuk melarang mudik menghadapi hari raya.

Berikut 8 titik check point di Kota Serang yang difungsikan untuk memantau pemudik yang akan masuk ke kota:

1. Exit tol di Serang Timur
2. Exit tol di Serang Barat
3. Pertigaan Parung akses menuju termilan Pakupatan
4. Perempatan Boro Jl. Syekh Nawawi Al Bantani
5. Pertigaan Sembu akses dari Jl Serang-Pandeglang
6. Perempatan Jl Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
8. Jl Raya Sawah Luhur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

600-an Ribu Orang Terlanjur Mudik ke Jateng:

ADVERTISEMENT

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads