"Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB, saya instruksikan Sekda agar ASN kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis ke wartawan di Serang, Selasa (21/4/2020).
Pegawai yang tinggal di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang diminta taat pada aturan selama PSBB berlangsung. Apalagi banyak domisili pegawai yang tinggal di daerah itu.
Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan perpanjangan waktu kerja di rumah akan terus dievaluasi. Selama ada aturan ini, pegawai wajib melaksanakan protokol kesehatan dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini bisa melacak dan mendeteksi pergerakan pengguna yang terpapar COVID-19.
"Berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas," ucapya.
Sedangkan untuk pegawai yang memiliki kewajiban pelayanan masyarakat, diminta untuk memberikan pelayanan secara online. Pegawai bisa menggunakan web resmi tempat ia bekerja.
(bri/mso)