Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, PSBB Bandung Raya sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Maka, Pergub yang berisi 27 pasal mencakup sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud, Minggu (19/4/20).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata dia, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Lebih lanjut semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.
"Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," imbuhnya.
Dalam Pergub Jabar juga menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, logistik kesehatan, dan ketertiban.
Daud juga mengatakan penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Dia menjelaskan penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Pemenuhunan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Daud.
"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bandung Raya berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," tambahnya.
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.