Memang, Arief menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, tidak mengatur sanksi pidana. Perwal hanya petunjuk teknis, tapi pidana diatur oleh Undang-Undang lain.
Dilihat detikcom di Perwal tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 31 menerangkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 32 menyebut bahwa saksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini