Warga Bandel Saat PSBB, Walkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras

Warga Bandel Saat PSBB, Walkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 15:19 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona. (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)

Memang, Arief menjelaskan, berdasarkan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang, tidak mengatur sanksi pidana. Perwal hanya petunjuk teknis, tapi pidana diatur oleh Undang-Undang lain.

Dilihat detikcom di Perwal tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 31 menerangkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 32 menyebut bahwa saksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada peraturan perundang-undangan.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads