Polrestabes Bandung memberikan bantuan sembako kepada sejumlah mantan narapidana (napi) yang bebas setelah mendapat asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bantuan diberikan agar eks napi tetap di rumah berkaitan pandemi Corona atau COVID-19.
"Kami berikan bantuan kepada masyarakat yang mana sebelumnya mereka mantan narapidana yang mendapat asimilasi Kemenkum HAM," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Total ada 136 paket bantuan untuk para eks napi ini. Selain kepada napi, polisi memberikan paket bantuan sembako kepada masyarakat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya ini hanya untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat dalam situasi wabah ini. Mereka bisa semangat dan bertahan dan tidak ke luar rumah, sehingga mereka bisa lakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona," ucap Ulung.
Selain itu, Ulung meminta para eks napi ini tetap berada di rumah selama pandemi Corona. Dia juga mengingatkan agar eks napi tak mengulangi perbuatan yang bisa mengganggu kamtibmas di Kota Bandung.
"Kepada rekan-rekan eks narapidana, mereka bisa stay di rumah dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain, apalagi mereka mengulangi perbuatan sebelumnya. Kalau melakukan tindak pidana lagi, kami tidak segan-segan akan menangkap dan memproses mereka semua," tutur Ulung.
Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi:
(dir/bbn)