Wilayah Bandung Raya akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penutupan jalan di Kota Bandung bersifat situasional untuk membatasi kerumunan massa.
"Kita sistemnya diskresi kepolisian buka tutup jalan yang menuju kerumunan. Jadi yang kita batasi kerumunan bukan penutupan jalannya. Misalnya jalan menuju alun-alun, tempat nongkrong itu yang kita tutup," ucap Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Yade mengatakan dalam pelaksanaannya nanti, penutupan jalan bersifat dinamis. Pihaknya juga memperhatikan jam masuk dan pulang kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga memperhatikan jam kerja, ketika jam kerja kita lepas pada saat pulang kerja tidak kita tutup. Jadi sistemnya hanya untuk membatasi kerumunan," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga turut memperhatikan akses-akses masuk ke Kota Bandung. Ada 42 titik akses masuk yang nantinya akan ditempatkan personel.
"Kita sudah floating ada sekitar 42 titik tempat masuk ke kota bandung itu akan kita buat cara bertindaknya. Mulai dari sosialisasi yang tidak berkepentingan ke Kota Bandung urungkan niatnya kemudian kita adakan pemeriksaan selektif prioritas," tuturnya.
Seperti diketahui, kawasan Bandung Raya resmi mengajukan PSBB. Bila disetujui, PSBB Bandung Raya akan berlangsung pada 22 April 2020 mendatang.
(dir/mud)