Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, nominal yang diterima tenaga medis akan berbeda-beda.
"Dari data yang ada, tenaga medis di jabar sekitar 600 orang itu, itu tenaga medis yang berada di bawah dinas kesehatan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, perbedaan itu tergantung dari tingkat tugas yang dikerjakan dan status dari tenaga medis tersebut, PNS atau non-PNS. "Untuk tenaga dokter utama yang paling tinggi itu bisa mencapai Rp 630 ribu per hari, sedangkan perawat dan tenaga kesehatan lain bisa mendapatkan insentif di kisaran Rp 300 ribu-Rp 400 ribu," ujarnya.
Daud mengatakan, selain dokter dan perawat, tenaga atau petugas penunjang non-PNS lainnya diberikan insentif bervariasi hingga paling bawah Rp 75 ribu per hari. "Secara teknis (penyaluran insentif) lewat rumah sakit dan instalasi pelayanan kesehatan yah untuk operasionalnya, di atur Dinkes (Dinas Kesehatan)," katanya.
Ia mengatakan, apa yang diberikan Pemprov Jabar sesuai dengan apa yang digariskan pemerintah pusat. Santunan kematian bagi petugas medis yang gugur saat bertugas melawan COVID-19 juga mendapatkan santunan sebesar Rp 300 juta.
"Kita jaga-jaga di APBD kita menganggarkan besarannya Rp 300 juta untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena COVID-19, nanti teknis penyalurannya dari dinkes atau dari institusi rumah sakit masing-masing," ujarnya.
(yum/mso)