5.047 Buruh di Jabar Kena PHK
Imbas virus Corona atau Covid-19 terhadap dunia industri di Jawa Barat kian kentara. Dari data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, jumlah tenaga kerja atau buruh yang kena dampak pandemi ini, terus merangkak ke angka 53.465 orang per 5 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, sebanyak 34.365 orang diliburkan, 14.053 orang dirumahkan dan 5.047 orang diputus hubungan kerjanya (PHK). Jumlah pekerja yang paling banyak terdampak berasal dari wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan total 27.218 pekerja.
Terbanyak kedua, diikuti Wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi dengan 12.206 pekerja yang terdampak.
Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, puluhan ribu buruh tersebut berasal dari 1.476 perusahaan dari 27 kabupaten/kota yang juga turut terdampak. Perusahaan yang terdampak juga mayoritas berasal dari wilayah I dan II dengan 1.330 perusahaan.
"Ini sifatnya masih sementara, sebab perundingan antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung, kita akan terus melakukan pendataan," ujar Ade dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/4/2020).
Para pekerja yang terimbas ini, rencananya diberi insentif dari Kartu Pra-Kerja berikut pelatihan keterampilan secara daring selama empat bulan. Serta mendapat tambahan dari bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu dari Pemprov Jabar.
Pihaknya pun membuka pengaduan ketenagakerjaan melalui layanan telepon nomor 08112121444, bila ada pekerja yang dirumahkan tidak sesuai ketentuan selama tanggap darurat COVID-19.