Cegah Corona, Pemkot Cimahi Imbau Perusahaan Setop Aktivitas

Cegah Corona, Pemkot Cimahi Imbau Perusahaan Setop Aktivitas

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 16:00 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Cimahi -

Pemkot Cimahi mengimbau seluruh perusahaan di Cimahi menghentikan atau melakukan pembatasan terhadap aktivitas usahanya sementara waktu berkaitan virus Corona (Covid-19). Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Surat bernomor 440/1276/Disnaker ini yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan penutupan atau pembatasan aktivitas perusahaan untuk sementara waktu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.

"Kita mengimbau dari minggu lalu mengurangi atau menghentikan aktivitas perusahaan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencegahan penularan Covid-19," kata Uce saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Disnaker Kota Cimahi jumlah perusahaan Cimahi ada 266, dengan rincian 76 perusahaan besar, 97 perusahaan menengah, dan 93 perusahaan kecil. Surat tersebut disebar ke semua perusahaan melalui WhatsApp Grup HRD perusahaan maupun langsung dibagikan.

"Kita sebar ke semua lewat WA grup HRD perusahaan, maupun langsung dibagikan copy-nya," ucap Uce.

ADVERTISEMENT

Cara Mudah Hindari Corona Virus Menurut WHO:

Hingga kini sudah ada sejumlah perusahaan di Cimahi yang menghentikan aktivitas maupun membatasi aktivitas usahanya. Perusahaan tersebut di antaranya PT Gamatex, PT Suritex, PT Aswindo, dan PT Gucitex.

Jika tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan untuk sementara waktu, pihaknya menginstruksikan agar menerapkan kebijakan social distancing atau bekerja di rumah.

"Bagi karyawan yang diliburkan, agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali ada kepentingan yang mendesak," ujar Uce.

Untuk hak karyawan seperti gaji, tegas Uce, tidak ada instruksi khusus dari Disnaker Kota Cimahi. Pihaknya mempersilahkan kepada perusahaan dan karyawan untuk bermusyawarah.

Dalam melaksanakan imbauan itu, pihaknya juga meminta perusahaan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads