Polisi akhirnya menetapkan Rangga Mulyana (25) sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Cimahi.
Rangga diamankan pihak kepolisian di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada hari Kamis (12/3/2020) kemarin.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, Kampung Cikawati, RT 01 RW 04, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Januari lalu.
"Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan yang terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri," kata Yoris saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (13/3/2020).
Sebagaimana diketahui, sebelum kejadian korban dijemput neneknya dari rumah mantan istrinya pelaku berinisial PL (21) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Sehari di rumah sang nenek, korban di antarkan ke rumah ayahnya atau pelaku lantaran nenek korban akan pergi ke Cikarang.
"Saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli dan diperkosa. Tidak hanya menggunakan tangan, tapi pelaku juga menggunakan alat vitalnya untuk memerkosa anak kandungnya," kata Yoris.
Simak Juga Video "Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek"