Seorang tukang cilok di Bandung Barat, RM (25), mencabuli putrinya, S, yang baru berusia lima tahun. Selain cabul, RM disebut kerap menyiksa istrinya P (21).
P mengaku ia kerap menerima perlakuan kasar dari mantan suaminya sebelum mereka bercerai pada 2017 silam. Saat berhubungan badan, RM kerap meminta hal yang aneh-aneh.
"Iya dia itu kasar dan temperamental. Apalagi kalau saat berhubungan suami istri pasti mintanya aneh-aneh, kalau nggak dituruti pasti dia bisa sampai memukul," tutur P saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekerasan fisik dan seksual yang diterimanya, kata P, sudah berlangsung cukup lama. Bahkan saat dirinya sedang mengandung S, anak yang jadi korban pencabulan pelaku, tak menghentikan perlakuan kasar RM.
"Dia memang kasar, baru muncul sifatnya itu setelah nikah. Akhirnya kita sering berantem. Setelah anak saya lahir, dia sempat tinggal sama neneknya atau ibu mantan suami. Dulu juga anak itu nggak boleh diambil sama saya," ucapnya.
Saat ini RM yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilok kabarnya sudah menikah lagi dengan seorang perempuan asal Kecamatan Parongpong, KBB.
Puncak kebejatan RM sebagaiseorang pria, terjadi kala lelaki durjana itu tega mencabuli buah hatinya tanpa merasa bersalah. Korban mengaku ayahnya itu menusuk-nusuk alat vitalnya serta menggesek pada bagian anusnya hingga mengalami luka berdasarkan pemeriksaan dokter.
Menurut P, anaknya sempat trauma dan sering melamun usai mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya. Beruntung kondisi psikologis korban berangsur membaik.
"Sempat setelah diantar pulang dari rumah ayahnya itu dia jadi sering melamun, tidak ceria seperti biasanya. Saya khawatir. Tapi alhamdulillah sekarang sudah lebih membaik, sudah bisa senyum dan ngobrol lagi," tutur P saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/2/2020).
Tonton juga Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari :
KPAI Minta Polisi Tangkap Ayah Korban
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan RM.
Ketua KPAID KBB, Dian Dermawan, mengatakan ibu korban, P (21), sudah melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya itu pada tanggal 22 Januari 2020.
"Kami akan menanyakan kepada pihak berwajib sejauh mana penanganan kasus ini, soalnya laporan dari ibu korban sudah sebulan lebih sejak tanggal 22 Januari. Kami harap segera diamankan pelakunya," ujar Dian saat dihubungi, Jumat (28/2/2020).
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan aya terhadap anak kandungnya tersebut.
"Iya (laporannya) sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti," ujar Yohannes saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.