Sidang Suap Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang Suap Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 17:30 WIB
Sidang suap proyek Meikarta
Foto: Sidan suap proyek Meikarta (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara. Iwa dinilai terbukti menerima suap berkaitan proyek pembangunan Meikarta.

"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga membayar denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan Iwa dianggap belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," ucap Jaksa.

Tonton juga video saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads