Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara. Iwa dinilai terbukti menerima suap berkaitan proyek pembangunan Meikarta.
"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga membayar denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Selain membacakan tuntutan, jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan Iwa dianggap belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.
"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tidak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menyesali perbuatan," ucap Jaksa.
Tonton juga video saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta:
(dir/mso)