Mantan Sekretaris Daerah Iwa Karniwa, membantah meminta atau menerima duit untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Hal itu disampaikan Iwa dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta (duit)," kata Iwa saat ditanya hakim anggota, Sudira dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski membantah menerima uang, Iwa mengakui pernah bertemu dengan Neneng Rahmi.
"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan shalat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka dan Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," tutur dia.
Pada pertemuan itu, Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan persetujuan substansi Raperda RDTR yang isinya terdapat proyek Meikarta. Namun, tetap dibantah Iwa.
"Di sana enggak ada permintaan uang, enggak ada bilang Rp 3 M. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali," tegas Iwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Iwa diduga menerima uang dengan total Rp 900 juta dalam tiga tahap. Menurut jaksa, uang tersebut akan digunakan untuk pembelian banner atau alat peraga kampanye untuk Iwa yang menjadi bakal calon gubernur Jabar.
(mud/mso)