Sementara itu, Wawan mengaku tidak pernah meminta kakak kandungnya itu membakar kantor desa. Dirinya bahkan sempat melarang, namun sang kakak tetap menjalankan aksi pembakaran itu. Alasannya, untuk menghentikan aksi demo warga.
"Saya gak nyuruh pak, malah saya larang tapi dia keuekuh ajah. Alasanya untuk hentikan yang demo," kata Wawan di Kantor polisi senin (17/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul ditetapkanya BD dan WG sebagai tersangka pembakaran kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, warga Desa Neglasari serempak mengucapkan syukur dan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian.
Selain berterimakasih kepada Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra SIK MH dan kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan SIK, masyarakat juga apresiasi tindakan polisi yang dengan cepat mengungkap kasus memalukan ini.
"Saat ini kami warga Neglasari sangat bersyukur setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa kasus pembakaran Desa Neglasari telah terungkap bahkan pelakunya ditangkap," kata Ketua Forum Masyarakat Neglasari (FMN), Sani Junan Hudaya, saat mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).
Ia dan sejumlah perwakilan warga Neglasari mengaku kaget saat mengetahui pelaku pembakaran yang kini diamankan polisi itu, adalah kakak beradik yang masing-masing merupakan pejabat negara dan abdi pemerintah.
"Jujur kami kaget jika pelakunya adalah seorang guru dan kadesnya sendiri. Kami memang sebelumnya ada kecurigaan bahwa kebakaran kantor desa itu karena ada yang membakar. Tetapi tidak mencurigai jika pelakunya orang dalam," ujar Sani.
Lebih lanjut, sejak akhir tahun 2016 lalu, warga sudah meminta pihak desa transparan menyampaikan laporan pengalokasian dana desa, namun tidak pernah diindahkan. "Hasil investigasi kami sejak tahun 2016 hingga 2019, dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di Desa Neglasari, ada sekitar Rp 2,1 milyar dana desa menguap tidak jelas ini yang kami demokan kami minta kejelasan dari Kades," kata Sani.
Akibat perbuatannya ,pelaku diancam Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan empat hingga paling lama dua belas tahun penjara.
(mso/mso)