Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya mengaku diminta mengantarkan narkotik itu ke dalam rutan atas perintah narapidana berinisial Y.
"Barang ini atas pemesanan dari warga binaan berinisial Y," tutur Riko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pengamanan Rutan Bandung Alviantino menambahkan dari pemeriksaan mendalam, Y bukanlah napi yang memiliki narkotik itu. Menurut dia, barang itu dipesan oleh napi lain berinisial F yang menyuruh Y untuk berkomunikasi dengan dua pelaku di luar.
"Aktor utamanya itu F. Dia yang punya barang. Nah dia menyuruh Y untuk minta memasukkan barang ke orang yang di luar," kata dia.
![]() |
Alviantino menuturkan Y napi kasus narkoba yang menghuni Rutan Bandung sejak 2019. Ia menjalani vonis 1 tahun 3 bulan. Sementara F merupakan tahanan kasus narkoba yang sama-sama masuk pada 2019.
Dia menambahkan dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan ponsel di sel napi itu. Hasilnya dua buah ponsel ditemukan di dalam kamar.
"Dengan temuan ini, mendorong agar diproses secara hukum. Sementara selama dia berada di sini, kita juga memberikan sanksi terhadap dua warga binaan berupa dipindahkan ke sel maksimum sekuriti, tidak bisa mendapatkan kunjungan dan tidak diberikan remisi," kata Alviantino.
(dir/bbn)