Putusan Pembunuh Santri Husnul Khotimah
Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono, dua pemalak yang membunuh Mohamad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, divonis 13 tahun dan 10 tahun penjara.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, majelis hakim memvonis Yadi Supriyadi dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, Rizki Mulyono divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yadi mendapat ivonis lebih lama dibandingkan Rizki. Sebab, Yadi merupakan pelaku utama penusukan terhadap santri Kuningan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jabar.
"Vonisnya 13 tahun untuk terdakwa Yadi, dan 10 tahun untuk terdakwa Rizki. Keputusan hakim sangat tepat, karena pelaku (Yadi) pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata JPU Kejari Cirebon Suryaman Tohir usai sidang di PN Cirebon, Selasa (14/1/2020).
Suryaman mengatakan keduanya mendapatkan keringanan karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Katanya tobat. Pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, maksimal hukumannya itu 15 tahun penjara," katanya.
Suryaman mengatakan selain kurungan penjara, keduanya dikenai denda Rp 1 miliar. Jika keduanya tak mampu membayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kita sudah menerima. Barang bukti keduanya juga dirampas, termasuk motor bodong yang digunakan terdakwa," kata Suryaman.
Tiga Wisatawan Tewas, Pemkab Garut Tutup Objek Wisata Pantai Cijeruk
Pemkab Garut menutup objek wisata Pantai Cijeruk. Langkah tersebut buntut dari insiden tiga wisatawan tewas di Pantai Cijeruk pada akhir pekan lalu.
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan Pemkab Garut menutup pantai itu lantaran dianggap berbahaya. "Untuk Pantai Cijeruk kita akan tutup," ucap Rudy kepada wartawan di kantornya, Selasa (14/1/2020).
Ia mengungkapkan terdapat area berbahaya yang ada di Pantai Cijeruk. Lantaran kurangnya edukasi, wisatawan kerap bermain air di area itu.
Selain hal tersebut, sambung Rudy, di Pantai Cijeruk juga minim pengawas dan pengamanan. "Di sana ada spot berbahaya, pertama itu. Kedua di sana minim pengamanan dan petugasnya sedikit," kata Rudy.
Pantai Cijeruk saat ini berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Rudy mengaku dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menutup pantai tersebut.
"Demi keamanan semua, mulai sekarang saya imbau masyarakat untuk tidak dulu berkunjung ke Pantai Cijeruk," ujanya.
"Saya berharap ada evaluasi seperti penambahan petugas pantai sebelum pantai itu kembali dibuka," ucap Rudy menambahkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini