Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Pemkab Cianjur Tak Rotasi dan Mutasi ASN

Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Pemkab Cianjur Tak Rotasi dan Mutasi ASN

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 18:15 WIB
Foto: Ismet Selamet/detikcom) Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman.
Cianjur - Terhitung 8 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi pejabat. Padahal ada 31 jabatan strategis di tubuh Pemkab yang masih kosong.

Larangan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Mengingat Cianjur ini juga termasuk dalam daerah yang menggelar Pilkada 2020, maka dilarang untuk melakukan rotasi mutasi tanpa adanya persetujuan dari menteri," ujar Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Cianjur, Asep Tandang Suparman saat ditemui di Kantor Bawaslu Cianjur di Jalan Arwinda, Jumat (9/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan Paslon yaitu pada 8 Januari 2020.


"Jadi mulai kemarin sudah tidak boleh melakukan rotasi mutasi pejabat begitu saja," jelasnya.

Jika kepala daerah tetap melakukan rotasi tanpa ada persetujuan menteri, maka bisa dikenakan sanksi yang juga tertera pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, tepatnya sesuai Pasal 71 Ayat 5.

Pasal itu berbunyi, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta," terang Asep.

Oleh karena itu, Bawaslu Cianjur mengharapkan Pemkab mengikuti aturan yang ada. Bawaslu juga akan terus memantau kegiatan Pemkab supaya tidak terjadi pelanggaran terkait rotasi mutasi jabatan pada enam bulan sebelum penetapan paslon.


Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun detikcom dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, tercatat ada 31 jabatan yang kosong. Diantaranya empat jabatan pimpinan tinggi pratama, tiga jabatan administrator, dan 24 jabatan pengawas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan roda pemerintahan Cianjur tetap berjalan optimal kendati ada jabatan yang kosong.

"Jabatan kepala OPD sudah diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kebijakannya sama saja, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan tidak akan terkendala. Tapi kami juga ajukan pengisian jabatan ke Kemendagri, sebab yang dilarang itu jika tanpa persetujuan," ucap Herman.



Simak juga video Menatap Pilkada, Gibran Dinilai Bisa jadi RI-1:

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads