Kedua WN Pakistan itu bernama RAB Nawaz (36) dan Abdul Ghafoor Shakir (59). Mereka datang ke Bandung pada 4 Desember 2019 dengan izin tinggal berupa visa kunjungan beberapa kali kedatangan indeks D212 yang berlaku satu tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua WN Pakistan itu di Masjid Cipaganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas dari tim pengawasan orang asing langsung menindaklanjuti informasi itu pada 14 Desember 2019. Kedua WN Pakistan itu lalu dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil wawancara singkat di lapangan, kedua WN Pakistan tersebut mengaku sedang meminta bantuan sumbangan untuk pembangunan salah satu mesjid di Pakistan," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga turut menemukan barang-barang berupa surat permohonan sumbangan, foto-foto kegiatan di masjid Pakistan, resi penerimaan sumbangan untuk donatur dan uang receh puluhan ribu sejumlah Rp 1.280.000.
Petugas memeriksa dokumen diri dari kedua WN tersebut. Kedua WN Pakistan itu menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan beberapa kali perjalanan VK P (D212) selama 60 hari yang masih berlaku.
Namun, Uray mengatakan aktivitas yang dilakukan keduanya bertentangan dengan dokumen yang mereka bawa. "Bahwa setelah dilakukan pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP), kedua WN Pakistan tersebut diduga dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," kata Uray.
Menurut Uray, hal itu diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap kedua WN Pakistan tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Uray.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini