Kepala Bidang Jalan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi mengakui masih ada ruas jalan di wilayahnya dalam kondisi rusak. Dari total ruas jalan milik kabupaten sepanjang 1.303 kilometer baru sekitar 68 persen saja yang sudah diperbaiki.
Dia mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp130 miliar untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Dengan anggaran sebanyak itu pihaknya baru mampu membangun 30-40 kilometer jalan pertahun. Sementara total ruas jalan yang rusak di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 400-500 kilometer.
Selama ini pihaknya juga selalu mengandalkan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui dana alokasi umun dan dana alokasi khusus untuk membangun dan memperbaiki jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga PBNU Beri Pengobatan Gratis dan Makanan untuk Korban Banjir :
Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya tidak menganaktirikan wilayah tertentu. Keberadaan Jalan Mandalasari yang belum tersentuh pembangunan sejak kemerdekaan RI, masih dalam tahapan giliran pembangunan. Prosesnya perlahan ditambah agar ruas jalan ini yang diaspal semakin panjang.
"Prinsipnya Pemda tidak anak tirikan wilayah tertentu, tapi keterbatasan anggaran jadi nunggu giliran," pungkas Atep.
Anggota Komisi Empat, DPRD Kabupaten Tasimalaya Wida Otiva meminta agar pemerintah memprioritaskan pembangunan Jalan Desa Mandalasari.
"Masyarakat kasihan puluhan tahun jalan rusak, kami sebagai wakil masyarakat meminta agar Jalan Mandalasari diprioritaskan pembangunannya 2020 ini, saya motivasi jadi anggota dewan ini, karena ingin membantu masyarakat Mandalasari agar dapat jalan bagus, saya akan sekuat tenaga memperjuangkanya, karena jalan ini belum tersentuh bantuan pusat, provinsi, dan Pemkab Tasikmalaya," ucap Wida.
Wakil Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum ikut berkomentar terkait rusaknya jalan di Desa Mandalasari. Menurutnya,pembangunan infrastruktur di targetkan 40 persen setiap tahun sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo.
Namun, tanggung jawab infrastruktur disesuaikan tahapan dan tanggung jawabnya. Jalan nasional ditanggung pusat, jalan provinsi ditanggung provinsi dan jalan kabupaten/ kota ditanggung masing masing kabupaten/ kota.
"Jalan nasional tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi oleh provinsi jalan kabupaten kota oleh kabupaten/ kota. masyarakat harus paham dan tahu biar tidak menyelahkan semua pemerintan secara keseluruhan." kata Uu, dihubungi, Jumat (3/1/2020).
Diakui uu, keterbatasan anggaran menyebabkan pembangunan infrastruktur belum maksimal dilakukan secara menyeluruh. "Kami sampaikan Permohonan maaf kepada masyarakat seandainya di Jawa Barat ada jalan yang belum bagus karena keterbatasan anggaran dan informasi yang sampai kepada kami," tambah Uu.
Prinsipnya Pemerintah Provinsi akan membantu keuangan untuk pembangunan jalan kabupaten dengan catatan terdapat permohonan dari pemerintah kabupaten.
"Kalau ada di kecamatan Puspahiang ada jalan seperti itu kami bisa bantu dengan cara memberikan bantuan keuangan ke pemerintah kabupaten tetapi kalau bisa permohonan tersebut dismapaikan oleh masyarakat ke pemkab dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini