5 Polisi Dihukum Gegara Kasus Tamansari
Sedikitnya 5 orang anggota Polri dihukum atas insiden pemukulan saat penggusuran rumah deret Tamansari. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan kelima anggota tersebut sudah menjalani sidang disiplin pada 20 Desember 2019 lalu.
"Melakukan tindakan kekerasan kemudian sesuai di dalam peraturan disiplin anggota polri, dari lima anggota ini, tiga merupakan anggota Brimob Polda dan dua anggota Polrestabes Bandung," ungkap Erlangga saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Kelima polisi itu berikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
"Putusannya itu penempatan di tempat khusus selama 21 hari kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," kata Erlangga.
Jersey Hariono Diistirahatkan
Persib Bandung mengistirahatkan nomor punggung 24 yang selama ini dikenakan Hariono. Ini bentuk apresiasi manajemen atas loyalitasnya 11 musim membela Maung Bandung.
Hariono pamitan di laga terakhir Persib pada Liga 1 2019. Tepatnya, saat Maung Bandung menjamu PSM Makassar di Stadion Si Jalak Harupat pada Minggu (22/12/2019). Pelatih tak memasukkan Hariono dalam rencana musim depan.
Direktur PT PBB Teddy Tjahyono mengatakan membuka pintu selebar-lebarnya untuk Hariono. Ia berjanji akan menerima kembali pemain 34 tahun itu.
"Diistirahatkan (nomor 24) khusus untuk Hariono. Tunggu Hariono balik, harus tagih janji (manajemen) Hariono nanti," kata Direktur PT PBB, Teddy Tjahyono, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
"Kaya misalnya Hariono mau kembali ke sini selalu kita tangan terbuka. Mau balik lagi sebagai apa, pemain, pekerja di PT PBB, kita terbuka, karena kesempatan itu pasti ada," tutur Teddy.
Hariono memang mengutarakan keinginannya gantung sepatu di Persib. Tapi, mimpinya itu tertunda sementara waktu karena dilepas di akhir musim ini. Namun, ia ingin kembali suatu hari nanti. "Ya kalau ada jodohnya, rezekinya di sini mungkin Insyaallah pengin balik lagi ke sini, pengin pensiun di sini," kata Hariono belum lama ini.
![]() |
Aksi Solidaritas Uighur
Massa Kota Sukabumi dan kabupaten Cianjur menggelar aksi solidaritas untuk etnis muslim Uighur. Aparat kepolisian terlihat berjaga di depan gerbang masuk menuju kantor Pemkot Sukabumi dan sekitar lokasi aksi.
"Ini bencana kemanusiaan, Ya Allah katanya Lakum dinukum waliyadin, tapi kenapa selalu saja saudara-saudara kita selalu umat Islam yang dipepet terus bahkan sampai dibunuh. Saya tanya ke seluruh umat muslim di sini kalau terus menerus seperti ini apakah kita mau diam saja? Kita bangkit, siap kita bangkit kita siap melawan sampai mati," ujar orator dari FPI, Ustaz Usep dari atas kendaraan orasi.
Usep juga mengecam pemerintah yang dianggap diam dengan tragedi kemanusiaan terjadi di Xinjiang. "Terus terang saja, semua sudah pada tahu ketika umat muslim semua adalah saudara. Yang di Xinjiang sana muslim bukan yang dibantai? Kenapa pemerintah diam?" teriak Usep disambut takbir massa.
Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Umat Islam Kabupaten Cianjur menggelar aksi di depan Kantor DPRD Cianjur, Kamis (26/12/2019) sore. Massa mendesak agar pemerintah Indonesia segera turun tangan membantu umat muslim Uighur di China.
Koordinator Aksi, Habib Hud, mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah pusat bisa menyampaikan atau mendorong pemerintahan China untuk tidak menyiksa dan menzalimi umat muslim Uighur.
"Mereka saudara kami, ketika mereka disakiti kami juga merasakan sakitnya. Makanya kami meminta ke anggota DPRD Cianjur agar juga menyampaikan desakan umat Islam di Cianjur ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah bisa mendorong China tidak menzalimi saudara kami di sana," ujarnya usai aksi.
Jika tidak kunjung ada respons dari pemerintah pusat terkait isu penyiksaan terhadap muslim Uighur, Forum Umat Islam Cianjur akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan massa lebih banyak.
Gerhana Matahari Cincin
Masyarakat di berbagai wilayah di Jabar menggelar salat gerhana matahari cincin. Misalnya ribuan warga melaksanakan salat di Masjid Raya Bandung.
Berdasarkan pantauan detikcom, Kamis (26/12/2019), ribuan jemaah sudah membentuk saf salat setelah menjalani salat dzuhur. Mereka memperhatikan arahan dari imam mengenai cara salat gerhana matahari.
"Niatnya bisa pakai bahasa Indonesia," kata Imam.
Salah seorang jemaah, Arjana mengaku sengaja datang ke Masjid Raya Bandung untuk mengikuti salat berjamaah. Ia mengetahui adanya salat gerhana dari media sosial."Saya tahu ada salat gerhana di sini dari medsos. Jadi langsung ke sini," kata warga Binong tersebut.
Di lokasi lain, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengikuti salat berjamaah di Masjid Al Ukhuwah. Oded menilai salat berjamaah sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah.
Salat gerhana dilakukan setelah salat zuhur. Salat gerhana dua rakaat itu dilakukan secara khusyuk. Salat dipimpin oleh imam Drs. H. Sa'ud Effendi. Gema takbir berkumandang sebelum dan setelah salat berjamaah.
"Salat ini merupakan dalam hadis disampaikan sesungguhnya bulan dan matahari merupakan dua kekuasaan Allah SWT. Matahari dan bulan ini merupakan bagian kekuasaan Allah, tanda-tandanya. Ini merupakan dua planet yang hidupi manusia," ucap Oded usai salat berjamaah.
![]() |
"Ini inisiatif dari Lapas Cianjur, dengan adanya fenomena gerhana matahari cincin. Sekaligus memanjatkan doa agar dengan adanya fenomena ini kita semua dijauhkan dari hal buruk," kata Kepala Lapas kelas II B Cianjur Gumilara, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, total narapidana yang mengikuti salat gerhana lebih dari 500 orang. Pelaksanaan salat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam Lapas. "Alhamdulillah kegiatan berlangsung khusyuk," tutur dia.
Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Bui
Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang terlibat kasus penembakan, dituntut dua bulan kurungan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Kopsah mengatakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar pada Kamis (26/12/2019) siang. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati itu terdakwa, terdakwa Irfan hadir.
"Sidang sudah selesai. Tuntutannya sudah dibacakan, masing-masing dua bulan," kata Kopsah saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).
Kopsah menerangkan dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irfan dengan Pasal 360 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus tersebut, Udin dan Soleh, juga dituntut dua bulan. Namun, dakwaan terhadap Udin dan Soleh berbeda dengan Irfan.
"Kalau Udin dan Soleh itu didakwa pasal 170 KUHP, sama tuntutannya dua bulan," kata Kopsah.
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini