Gugatan Warga Terdampak Rumah Deret Tamansari Ditolak PTUN

Round-Up

Gugatan Warga Terdampak Rumah Deret Tamansari Ditolak PTUN

Tri Ispranoto - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 08:37 WIB
Warga kumpulkan puing-puing di lokasi pembangunan rumah deret Tamansari. (Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Langkah sebagian warga yang terdampak pembangunan Rumah Deret Tamansari menggugat Pemkot Bandung dipatahkan oleh majelis hakim. Gugatan mengenai izin lingkungan dan status lahan itu seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Kota Bandung pada Kamis 19 Desember kemarin.

Majelis hakim menilai gugatan warga terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung tidak terbukti. Sebab semua izin telah terpenuhi dan sesuai dengan prosedur.


Hakim juga menilai tergugat tidak melanggar asas kepastian hukum dan kecermatan. Tergugat, kata hakim, sebelum menerbitkan izin lingkungan telah mengeluarkan Analis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Rencana Pengelola Lingkungan (RKL) dan telah melakukan sosialisasi bersama warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan, satu menolak gugatan para penggugat seluruhnya, kedua penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 574 ribu. Menyatakan pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Yarwan saat membacakan putusan.

Terkait putusan itu, Kepala Departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung Gugun mengaku akan melakukan banding. Ia menilai hakim tidak konsisten terkait salah satu izin lingkungan dikeluarkan yaitu sertifikat kepemilikan lahan.



Tonton video Polri Periksa Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari:



"Maka salah satu prasyarat yuridis harus ada sertifikat hak milik. Faktanya disampaikan majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)Kota Bandung yang ada hanya surat itu aset daerah," katanya.


Gugun mengatakan, sosialisasi yang diklaim melibatkan masyarakat hanya diikuti oleh beberapa orang saja. Itu juga, lanjut Gugun, hanya orang-orang yang diundang dan sudah menerima adanya pembangunan Rumah Deret Tamansari.

"Selama ini warga bertahan mereka meyakini apa yang dimiliki yaitu persil sama posisinya dengan yang dimiliki Pemkot hanya bukti surat. Majelis hakim mengatakan itu hanya surat keterangan yang dimiliki dan bukti segel," ucapnya.

Menurut Gugun, bukti segel yang dimiliki Pemkot Bandung tidak mengubah statusnya menjadi hak kepemilikan. Sebab berdasarkan Undang-Undang Agraria disebutkan hak itu yaitu hak milik, guna usaha dan bangunan.


"Dia (majelis hakim) hanya mempertimbangkan bahwa ini bisa dipersamakan atau ada hubungannya di persyaratan yuridisnya terkait kewajiban pemrakarsa. Seharusnya menyampaikan sertifikat hak milik, tapi ini hanya disampaikan bukti aset saja," ujar Gugun.

Seperti diketahui awalnya seluruh warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menolak lahan yang ditempatinya dijadikan Rumah Deret Tamansari oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini lahan yang ditempati warga milik Pemkot Bandung.

Setelah mendapat penjelasan, sebagian besar warga menerima rumah mereka dibongkar untuk dijadikan Rumah Deret Tamansari. Sebab setelah Rumah Deret Tamansari selesai, warga akan mendapatkan hunian yang lebih layak.

Sementara sebagian kecil warga tetap menolak dengan berbagai alasan. Penolakan warga juga mendapat sorotan dan pengawalan dari Komnas HAM. Hingga akhirnya warga melakukan gugatan pada Pemkot Bandung terkait pembangunan Rumah Deret.


Kini, gugatan itu telah ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Bandung. Hakim menolak semua gugatan yang diajukan warga mengenai izin lingkungan hingga status lahan.

Pemkot Bandung sendiri hingga kini belum melakukan pembanguan meski lahan tersebut telah ditertibkan pada satu minggu lalu. "Sekarang masih belum (pembangunan). Teman-teman dan tim masih jaga situasi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Disinggung kapan akan dimulai pembangunan rumah deret Tamansari, Oded tak menjawabnya secara tegas. "Yang jelas kita pantau terus," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads