Lumpur Beracun yang Dikubur di Karawang Milik Pabrik Tekstil Area Bandung

Lumpur Beracun yang Dikubur di Karawang Milik Pabrik Tekstil Area Bandung

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 20:42 WIB
Lumpur beracun atau sludge dibuang dan dikubur di lahan perumahan. (Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Polisi mengungkap kasus pencemaran sludge atau lumpur beracun yang dikubur dalam tanah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Rupanya lumpur beracun itu berasal dari tiga perusahaan tekstil di Bandung.

"Limbahnya diambil dari PT FJ, PT BCP, PT TB, perusahaan tekstil yang ada di Bandung. Bukannya dimusnahkan, limbah malah dikubur dalam lahan pemukiman di Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan kepada detikcom, Jumat petang (20/12/2019).


Padahal, kata Bimantoro, limbah tersebut seharusnya diantar ke PT WI di Tangerang untuk dimusnahkan. Namun demi meraup keuntungan, PT RPW dan PT LSA selaku pihak ke-3 yang mengantar limbah, malah menyelundupkan limbah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga motif mereka untuk mendapat keuntungan," ucap Bimantoro.

Menurutnya, PT RWP dan PT LSA ialah perusahaan transporter yang menjalin kesepakatan dengan tiga pabrik tekstil penghasil limbah. Namun NH selaku direktur PT RPW dan PT LSA malah bersekongkol dengan koordinator lapangan berinisial SI untuk tidak memproses uang itu.

"Kami sudah tetapkan NH dan SI sebagai tersangka dalam kasus ini. SI berperan menggiring para sopir membuang limbah ke Karawang," katanya.

Lumpur Beracun yang Dikubur di Karawang Milik Pabrik Tekstil Area BandungPolisi memperlihatkan barang bukti berkaitan kasus limbah beracun di Karawang. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)

Sebanyak puluhan ton lumpur beracun diangkut menggunakan 5 dump truk bergerak dari Bandung ke Karawang. Supaya tak mengundang perhatian, truk-truk tersebut tiba pada malam hari. Namun pada 29 Oktober 2019, aksi mereka diketahui warga.

"Pengembang perumahan awalnya tidak mengetahui penimbunan limbah di lahan mereka. Sebab pelaku seringkali buang limbah di malam hari saat situasi gelap dan sepi. Meski dilakukan berulang kali," tutur Bimantoro.

Setelah mendapat laporan warga, polisi mengintai dan menangkap lima sopir. Penyelidikan kemudian membawa polisi ke NH dan SI.

Akibat perbuatan tersebut, NH dan SI terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. "Kami jerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ucap Bimantoro.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads