"Sampel limbah di TKP kami ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan saat memimpin olah TKP, Rabu (30/10/2019) sore.
Bimantoro menuturkan sludge termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4. Karena itu, limbah sludge harus dikelola secara khusus dan tak boleh dibuang sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pantauan detikcom, tercium bau tak sedap amat menyengat di TKP. Terlihat gundukan tanah bekas urukan. Di sela-sela tanah tampak lumpur warna kehijauan dan kehitaman yang berbau menyengat. Sejumlah karung dengan bau yang sama juga terlihat dibuang di sungai kecil dekat sawah. Diduga kuat, karung-karung itu bekas menampung limbah sludge.
"Limbah ini sudah dua hari di sini. Warga kami melihat lima truk membuang lumpur. Awalnya mereka menyangka bukan limbah tapi karena bau menyengat mereka lapor," kata Edi Hartono, Kepala Desa Darawolong, saat ditemui di TKP.
![]() |
"Warga yang curiga lalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Karawang," Edi menambahkan.
Simak juga video "Agar Tak Buang Air Sembarangan, Warga Dibuatkan Septic Tank Komunal" :
(tro/tro)