Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus korupsi itu bermula pada tahun 2017. Saat itu, Dinas PUPR Tasikmalaya memiliki pagu anggaran sebesar Rp 26.257.418.000 untuk pembangunan jembatan Cisinga. Dana untuk proses pembangunan itu, bersumber dari dana alokasi khusus tahun 2017.
Pemkab Tasikmalaya lantas melakukan lelang pada April hingga Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai HPS Rp 25.500.000.000. Terdakwa Iik Purkon lalu bekerja sama dengan terdakwa Dede Suryaman untuk mendaftarkan PT Midrick Manunggal Fadilah.
"Namun PT milik Iik tidak memenuhi syarat," kata JPU Kejati Jabar saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak kerja sama pun dilakukan antRa PT Purna Graha Abadi dengan Pemkab Tasikmalaya. Kontrak kerja sama itu disaksikan Rita Rosfiany yang juga diketahui Bambang Alamsyah.
"Namun ternyata dalam pekerjaanya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan," kata jaksa.
Sehingga, nilai kontrak awal berubah dari Rp 25.265.964.000 menjadi Rp 25.491.917.000. Tak sampai di sini, setelah dana dibayarkan semua, masih ada volume pekerjaan yang belum selesai.
"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaimana hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," tuturnya.
"Perbuatan para terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar," katanya menambahkan.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa ini telah memperkaya orang lain. Dede Suryaman mendapat Rp 800 juta, Iik Purkon Rp 2,8 miliar dan Endang Rukanda Rp 287 juta.
Akibat perbuatannya para terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini