Setelah itu pada 14 November 2019, petugas mendapati lagi adanya kiriman paket mencurigakan melalui pos dari Hongkong. Tidak disebutkan nama penerima, namun paket berisi 53 gram bahan baku tembakau gorila itu hendak dikirim ke Kabupaten Sumedang. Petugas bea dan cukai bersama BNN Jabar lalu melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial N yang diduga sebagai pemesan.
Penindakan selanjutnya dilakukan pada 26 November 2019. Saat itu, petugas lagi-lagi menemukan kiriman barang dari Hongkong dengan penerima asal Kabupaten Bandung Barat. Ada dua plastik berisi serbuk warna putih dan oranye yang merupakan bahan tembakau gorila.
Hasil pengembangan bersama Sat Narkoba Polrestabes Bandung, seorang pria berinisial IS ditangkap. IS diduga sebagai penerima 6 gram 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto total 53 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama, ada juga kiriman paket dari Malaysia. Paket tersebut dikirim dengan modus dimasukkan ke dalam mainan anak atau puzzle. Hasil pemeriksaan, ditemukan bubuk kristal putih. Hasil pengembangan dengan Polres Karawang ditangkap dua orang berinisial IM dan UH.
"Bubuk kristal warna putih teridentifikasi sebagai marhamphetamibe (sabu) dengan berat bruto total 509 gram," kata Saipullah.
Dari hasil empat penindakan itu, petugas mengamankan 5 orang yaitu D, N, IS, IM dan UH. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU 17/2006 tentang Perubahan UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Serta Pasal 113 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun.
"Dari penindakan ini, terdapat 11 ribu lebih nyawa yang terselamatkan," ujar Saipullah.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini