Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jabar Kombes Roby Karya Adi menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/10/2019) kemarin.
"Kami mendapat informasi masyarakat di wilayah Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang Kecamatan/Kabupaten Sukabumi bahwa di rumah tersangka telah dijadikan tempat bercocok tanam ganja," kata Roby kepada detikcom, Kamis (24/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganja itu mereka tanam dengan menggunakan media pot dari plastik dan polibag. Pot berisi tanaman ganja itu mereka simpan di balkon lantai dua," lanjutnya.
Petugas juga memeriksa urine kedua tersangka, hasilnya mereka positif mengandung unsur Narkotika THC. "Keduanya kita bawa ke kantor BNN Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," imbubnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 pot tanaman ganja, 2 linting ganja, 1 linting ganja sisa pakai, ganja kering dalam topeles.
"Selain tanaman ganja, kita temukan setengah toples kecil biji ganja yang diduga akan ditanam oleh kedua pelaku," tandasnya. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini