Ia berdalih menanam ganja di pot karena bisa mengobati kanker. "Saya punya teman seorang naturalis, katanya minyak ganja ini bisa mengobati penyakit kanker," ucap RT yang mengaku tidak mengetahui jika menanam ganja untuk pengobatan merupakan tindak kejahatan.
Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana mengatakan ia menerima informasi soal ada yang menanam ganja di rumah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan 21 batang tanamam ganja berbagai ukuran dari 17 pot, baik bibit, persemaian hingga tanaman ganja setinggi 130 cm.
Pantauan detikcom, tanaman ganja tersebut ditanam di samping pagar bungalow villa mewah tersebut. Tampak raut ketegangan dari sejumlah pekerja saat polisi menggeledah villa tersebut.
"Ibu RT ini sudah tiga bulan melakukan penanam ganja dan sebagian lagi dalam pot seminggu yang lalu. Dia belajar menanam ganja sendiri," ujarnya.
Rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam, sekaligus melakukan tes urine untuk melihat apakah R merupakan pemakai atau tidak. "Ini baru penangkapan, nanti kita lihat," katanya.
Yoris mengatakan, menanam ganja tidak bisa ditolerir oleh hukum di Indonesia. "Terancam pasal 111 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 800 juta," katanya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini