Ibu di Karawang Bunuh-Buang Bayi ke Lubang Pembakaran Sampah

Ibu di Karawang Bunuh-Buang Bayi ke Lubang Pembakaran Sampah

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 13:05 WIB
Tersangka ET (bermasker) diapit polwan di Mapolres Karawang. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - ET alias NY (40) membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke lubang tempat membakar jerami dan sampah. Setelah beberapa hari, jenazah bayi ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

"Saya gelap mata karena kebencian saya kepada lelaki itu," kata ET di Mapolres Karawang, Jumat (13/12/2019).

ET yang seorang single parent ini mengaku menjalin asmara gelap dengan seorang pria. Setelah berkencan dengan pria tersebut, perempuan beranak satu itu hamil. "Bayi itu adalah anak dia," kata perempuan asal Karawang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, kata ET, pria tersebut tak bertanggung jawab. Bukannya menikahi ET, pria itu malah meninggalkan ET. Perempuan asal Kecamatan Banyusari itu menutupi kehamilannya.

Selama hamil, ET tak berani sering keluar rumah. Jika terpaksa, ia memakai pakaian longgar untuk menutupi perutnya yang membesar. "Berbagai cara dilakukan untuk menutupi kehamilannya. Karena dia mengaku malu jika kehamilannya diketahui tetangga," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.

ET sempat berupaya menggugurkan kandungannya. Suatu hari, ia melahirkan di rumahnya sendiri. Tanpa bantuan medis, ET melahirkan sendiri.

"Setelah melahirkan, pelaku membuang bayi di tumpukan dan lubang (pembakaran) sampah saat kondisi sepi. Tepat di belakang rumahnya," kata Bimantoro.


Beberapa hari kemudian, pada (23/10/2019) warga menemukan mayat bayi malang tersebut. Warga sekitar berinisiatif menguburkan jenazah bayi tak berdosa itu.

"Kami kemudian mendatangi pelaku di rumahnya. Ia akhirnya mengaku telah membuang dan membunuh anak kandungnya," kata Bimantoro.

Akibat perbuatannya, ET dijerat pasal berlapis. Bimantoro mengatakan, perbuatan yang dilakukan ET telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. ET juga disangkakan Pasal 342 KUH Pidana.

"Hukuman maksimal penjara 15 tahun," kata Bimantoro.



Tonton juga video Bayi 40 Hari Tewas Usai Diberi Makan Pisang Sang Ibu:

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads