Sindikat Narkoba di Karawang Pasok 80 Kg Ganja dari Lampung

Sindikat Narkoba di Karawang Pasok 80 Kg Ganja dari Lampung

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Selasa, 03 Des 2019 14:09 WIB
Sindikat pengedar ganja di Karawang yang ditangkap polisi. (Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Polisi menangkap jaringan pengedar ganja asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Empat orang dibekuk di dua tempat berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita 80 kilogram ganja kering siap edar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memasarkan barang kepada warga sekitar. Ganja sebanyak ini bukan untuk stok tahun baru. Tapi untuk dijual sebulan ke depan," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Selasa (3/12/2019).


Pengungkapan jaringan pengedar itu dimulai dari penggerebekan polisi ke sebuah kamar di Apartemen Sentraland, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kamar itu, polisi menangkap NR, B, dan RR. Di kamar yang mereka sewa, polisi menemukan ganja kering 3 kilogram lebih yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

"Ini hasil penyelidikan yang cukup lama dan panjang. Mereka memperoleh pasokan (ganja) dari wilayah Lampung," ucap Arif.

Tidak puas atas temuan itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Akhirnya, pada 27 November 2019, Satuan Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah rumah kos di Gang Gope, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.

Di sana, polisi menemukan ganja kering seberat 75,5 kilogram yang dikuasai tersangka Meg alias Mehong. "Ganja sebanyak itu dikemas menggunakan lakban cokelat sebanyak 68 bungkus. Tersangka juga telah merencah ganja dalam kemasan lebih kecil sebanyak 15 bungkus koran bekas," tutur Arif.


Arif menuturkan, saat ini, pihaknya sedang menyelidiki alur distribusi barang haram lintas provinsi tersebut. Sebab, ganja kering itu dipasok dari wilayah Sumatera menggunakan jasa penitipan dan pengiriman barang. Namun polisi belum menemukan adanya keterlibatan pihak jasa pengiriman barang.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Arif.
Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads