Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Surya dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (5/12/2019). Lima orang mantan karyawan PT DI duduk sebagai terdakwa yaitu:
1. Agus Zaenudin (eks staf gudang)
2. Indra Nanda Lesmana (eks staf gudang)
3. Mochamad Randenaswara (eks staf umum)
4. Dian Hadiansyah (eks supervisor quality inspection)
5. Wawan Kriswana (eks karyawan kontrak)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan hakim, masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda. Hukuman mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun. Adapun hukuman itu:
1. Agus Zaenudin divonis 2,5 tahun penjara
2. Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara
3. Mochamad Randenaswara 2,5 tahun penjara
4. Dian Hadiansyah 1,5 tahun penjara
5. Wawan Kriswana 1,5 tahun penjara
Putusan para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam tuntutan, terdakwa dituntut paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 3 tahun bui.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil spare part atau onderdil di dalam gudang. Sebanyak 18 spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.
Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukkan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.
Agus tak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana untuk melakukan aksi gelapnya. Saat itu, Agus meminta Indra mengambil empat buah konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.
Terdakwa Agus menawarkan fee Rp 500 ribu untuk satu buah konektor. Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku.
Total 18 spare part yang diambil oleh Agus dan Indra ini kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara, spare part itu kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.
Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau spare part yang diserahkan. Uang hasil penjualan itu dibagi. Agus mendapatkan Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk pribadi Randenaswara.
Selain kepada Randenaswara, Agus bekerja lewat 'jalur belakang' atas perintah dari Dian Hadiansyah. Kala itu, Agus menyerahkan satu buah spare part berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp 45 juta.
Dian sendiri mendapat pesanan dari karyawan kontrak Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp 50 juta kepada Dian.
Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp 80 juta yang dibayar secara bertahap. Dari keseluruhan, total ada 19 spare part yang dijual secara sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata jaksa, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini