Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 5 mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) dengan hukuman penjara 1-3 tahun. Lima mantan karyawan tersebut terbukti menggelapkan
spare part pesawat milik PT DI dengan kerugian lebih dari Rp 5,4 miliar.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019). Lima terdakwa hadir mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Lucky Afghani.
Kelima terdakwa adalah:
1. Agus Zaenudin (eks staf gudang)
2. Indra Nanda Lesmana (eks staf gudang)
3. Mochamad Randenaswara (eks staf umum)
4. Dian Hadiansyah (eks supervisor quality inspection)
5. Wawan Kriswana (eks karyawan kontrak)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut," ucap Lucky saat membacakan tuntutannya.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Adapun kelimanya dituntut dengan tuntutan yang beragam :
1. Agus Zaenudin dituntut 3 tahun penjara
2. Indra Nanda Lesmana 1 tahun penjara
3. Mochamad Randenaswara 3 tahun penjara
4. Dian Hadiansyah 2 tahun penjara
5. Wawan Kriswana 2 tahun penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa ini bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil
spare part di dalam gudang. Sebanyak 18
spare part itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.
Terdakwa Agus kemudian mengambil
spare part pesawat yang dipesan dan dimasukkan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hanggar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara.
Agus bukan hanya sekali melakukan aksi tersebut. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana melakukan aksi gelapnya. Saat itu, Agus meminta Indra mengambil empat buah konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.
Terdakwa Agus menawarkan
fee Rp 500 ribu untuk satu buah konektor. Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku.
Total 18
spare part yang diambil oleh Agus dan Indra ini kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara,
spare part itu kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.
Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau
spare part yang diserahkan. Uang hasil penjualan itu dibagi. Agus mendapatkan Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk pribadi Randenaswara.
Selain kepada Randenaswara, Agus bekerja lewat 'jalur belakang' atas perintah dari Dian Hadiansyah. Kala itu, Agus menyerahkan satu buah
spare part berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp 45 juta.
Dian mendapat pesanan dari karyawan kontrak Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp 50 juta kepada Dian.
Wawan kemudian menjual
spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp 80 juta yang dibayar secara bertahap. Dari keseluruhan, total ada 19
spare part yang dijual secara sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata jaksa, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini