Tersangka berinisial SG, JJ, US, RF dan PS adalah warga Banjaranyar (Ciamis), tersangka AM warga Pamarican (Ciamis) dan AL warga Langkaplancar (Pangandaran).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan beberapa orang sedang bermain judi dadu jenis kipyik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Nama permainannya judi dadu kipyik, taruhannya pakai pita yang panjang Rp 10 ribu dan yang pendek Rp 5 ribu. Dipasang di angka. Kalau dadu sesuai diambil pemain, kalau tidak sesuai diambil bandar," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, para penjudi telah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir. Dalam seminggu dilakukan dua kali. Alat judi tersebut dibeli di wilayah Pangandaran.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana diancam hukuman penjara selama 10 tahun," ucapnya.
Bismo mengatakan, penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi.
"Jangan main judi, lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak, jangan ada kerawanan judi," ujarnya.
Simak juga video Asyik Main Judi di Samping Masjid, Remaja di Polewali Digerebek!:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini