Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi adanya kelompok yang berjudi di sela-sela pelaksanaan pilkades. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan SK (60), warga Ngluwar. Dua orang pemasang taruhan juga diamankan, yakni KS (56) dan AR (58), keduanya warga Salam.
"Dari pengembangan, kami mengamankan Saudara SK dengan uang Rp 19 juta. Dari hasil pemeriksaan, dia menunjuk pelaku pemasang judi atas nama Saudara AR dan KS dengan jumlah Rp 10 juta serta Rp 9 juta, jadi totalnya Rp 19 juta," kata Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso dalam press release di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturannya, jika pemasang menang, akan mendapatkan hasil dua kali lipat.
"Mereka ini kami amankan berkaitan dengan kegiatan pilkades. Mudah-mudahan ini tidak terulang dalam pilkades-pilkades selanjutnya karena bisa mengganggu ketertiban," jelas Pungky.
Sementara itu, SK mengaku ia hanya dititipi uang oleh KS dan AR. Ia berkelit dan menyatakan tidak ada taruhan dalam pilkades ini.
"Saya hanya membawakan uang," akunya.
Oleh polisi, tersangka SK dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini