Pencuri Spesialis Motor Petani di Sawah Ditembak Polisi

Pencuri Spesialis Motor Petani di Sawah Ditembak Polisi

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 15:42 WIB
Polres Ciamis menembak pelaku pencurian spesialis motor petani di sawah. (Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Jajaran Satreskrim Polres Ciamis menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pangandaran, Jawa Barat. Pelaku berinisial SU (29), warga Karapyak, ditembak polisi lantaran melawan petugas saat akan ditangkap pada 17 November 2019 di wilayah Rancah, Kabupaten Ciamis. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku menyasar sepeda motor para petani yang diparkir di pinggir sawah. Ia beraksi pada pagi hari saat petani mulai beraktivitas. Ketika motor ditinggalkan jauh oleh pemiliknya, pelaku yang telah mengintai langsung beraksi.


Bermodalkan alat kunci T ujung lancip dan kunci palang besi Y, pelaku berhasil membawa kabur motor petani hanya dalam waktu 2 menit. Tersangka SU melakukan aksinya tidak sendirian. Ia beraksi dengan dua rekannya yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melawan petugas saat akan ditangkap, maka kami tindak tegas. Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi dalam tahun ini," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Selasa (26/11/2019).

Pencuri Spesialis Motor Petani di Sawah Ditembak PolisiFoto: Dadang Hermansyah/detikcom
Bismo menjelaskan tersangka SU berperan melakukan survei lokasi mencari target sebelum melakukan pencurian. Sedangkan dua yang masuk DPO masing-masing bertugas sebagai pengantar dan eksekutor. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual oleh tersangka.

"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah anak mata kunci T dengan ujung lancip, dan 1 buah kunci palang besi berbentuk Y," ucap Bismo.


Bismo mengimbau kepada para petani untuk memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat aman. Bila perlu, menggunakan kunci ganda dan motor diparkir dalam jangkauan. Karena sepeda motor yang jauh dari pengawasan menjadi sasaran empuk para pencuri.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Bismo. (tro/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads