Pelaku menyasar sepeda motor para petani yang diparkir di pinggir sawah. Ia beraksi pada pagi hari saat petani mulai beraktivitas. Ketika motor ditinggalkan jauh oleh pemiliknya, pelaku yang telah mengintai langsung beraksi.
Bermodalkan alat kunci T ujung lancip dan kunci palang besi Y, pelaku berhasil membawa kabur motor petani hanya dalam waktu 2 menit. Tersangka SU melakukan aksinya tidak sendirian. Ia beraksi dengan dua rekannya yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah anak mata kunci T dengan ujung lancip, dan 1 buah kunci palang besi berbentuk Y," ucap Bismo.
Bismo mengimbau kepada para petani untuk memarkirkan kendaraan sepeda motor di tempat aman. Bila perlu, menggunakan kunci ganda dan motor diparkir dalam jangkauan. Karena sepeda motor yang jauh dari pengawasan menjadi sasaran empuk para pencuri.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Bismo. (tro/tro)