"Dipastikan dia (Irfan) bukan anggota Perbakin. Di Majalengka, yang punya KTA (kartu tanda anggota) Perbakin cuma dua orang. Dia juga bukan Ketua Perbakin. Ketua Perbakin Majalengka itu, kalau nggak salah, Kapolres, yang pindah tugas AKBP Noviana, mantan Kapolres Majalengka," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Perbakin Firtian Yudis kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2019).
Sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan anaknya tersebut menjabat Ketua Perbakin Majalengka. Tetapi suara berbeda disampaikan langsung pihak PB Perbakin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bukan termasuk anggota dalam struktur resmi Perbakin, Firtian menyebut Irfan memang aktif di Perbakin Majalengka. Namun dia memastikan Irfan tak memiliki KTA sesuai aturan resmi dari Perbakin.
"Dia pengurus belum tentu jadi anggota. Yang jadi anggota itu orang yang memiliki KTA Perbakin. Dia nggak punya KTA. Jadi dia bukan anggota Perbakin karena nggak punya KTA Perbakin," katanya.
Firtian mengecam tindakan Irfan soal insiden penembakan. Menurut dia, Perbakin membuat aturan ketat dalam penggunaan senjata api bagi anggotanya. Menurut dia, para anggota resmi Perbakin yang mengantongi senjata dilarang menggunakan senjata di luar arena olahraga menembak. Sebab, anggota Perbakin hanya menggunakan senjata di area lapang tembak.
"Jadi Perbakin ini khusus untuk olahraga menembak. Jadi kalau ada anggota maupun perorangan yang memegang senjata di luar olahraga menembak, itu bukan domain kami, tapi domain kepolisian. Pasti jelas menyalahi aturan. Katakan kita punya senjata olahraga menembak, ya dipakai di lapangan tembak," tutur Firtian.
Insiden penembakan itu terjadi di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/11) malam. Korban bernama Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek kepada Irfan Nur Alam. Setelah proses penagihan, Irfan yang juga sebagai pejabat di Pemkab Majalengka, mengeluarkan pistol hingga membuat korban tertembak.
Polisi sudah menetapkan Irfan sebagai tersangka. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini