Si Sulung Pemerkosa Adik Angkat di Sukabumi Divonis 7,5 Tahun Bui

Si Sulung Pemerkosa Adik Angkat di Sukabumi Divonis 7,5 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 29 Okt 2019 22:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sukabumi - Salah satu bocah yang memerkosa adik angkatnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, si sulung atau terdakwa yang berusia 16 tahun itu, diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 10 bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Susi Pangaribuan dan dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik. Mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi belum menentukan sikap atas putusan dan meminta waktu berpikir selama tujuh hari.


Sidang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Selasa (29/10/2019). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Widarto Adi Nugroho mengatakan dalam fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban inisial NP, bocah perempuan berusia lima tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim memvonis RG, dengan 7,5 tahun penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan, dan terdakwa menerima. Tetapi, belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena JPU (jaksa penuntut umum) meminta untuk pikir-pikir," kata Widarto kepada detikcom.


Sikap JPU atas putusan majelis hakim ini karena terdapat perbedaan pengenaan pasal. Namun begitu, pasal yang diyakini hakim masih akumulatif.

"Yang pasti, kami mengambil sikap atas putusan pikir-pikir selama tujuh hari. Nanti kami bahas bersama JPU," ujar Widarto.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni pertama Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu RI 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kemudian, Pasal 80 ayat 1 jo 75C UU RI 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Tuntutan dari JPU terhadap terdakwa adalah 9,6 tahun kurungan, adapun untuk adiknya yang berusia 14 tahun baru diputuskan Rabu (30/10/2019) besok. Sementara putusan untuk SR yang tidak lain adalah ibu kedua pelaku masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara," tutur Widarto.


Warga geger oleh temuan mayat bocah perempuan di Sungai Cimandiri, Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9) siang.

Kematian bocah NP itu menguak kelakuan ibu angkatnya SR (36). SR diketahui melakukan hubungan inses dengan dua puteranya yang masih berusia 14 dan 16 tahun yang juga terlibat dalam kematian tragis bocah perempuan itu.

SR juga memerintahkan kedua anak kandungnya itu memerkosa NP. Namun ternyata SR cemburu sehingga membunuh anak angkatnya tersebut.
Halaman 2 dari 2
(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads