Rekonstruksi Pembunuhan Bocah, Korban Dicekik-Dibuang ke Sungai

Rekonstruksi Pembunuhan Bocah, Korban Dicekik-Dibuang ke Sungai

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 21:41 WIB
Rekosntruksi kasus pembunuhan bocah perempuan di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi - Sebanyak 34 adegan rekonstruksi dilakoni tiga pelaku pembunuhan balita perempuan inisial N (5). Sejumlah fakta terungkap, di antaranya leher korban sempat dililit oleh pelaku yang berusia 16 tahun.

"Ada adegan korban dicekik menggunakan kain sarung. Lalu pelaku inses dengan ibu kandungnya. Setelah itu, SR mencekik korban hingga tewas," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Senin (30/9/2019).

Peristiwa horor tersebut berlangsung Minggu (22/9). Kejadian bermula saat pelaku berusia 13 tahun mencabuli korban. Tidak lama kemudian si kakak yang berusia 16 tahun datang, lalu mencabuli korban. Perbuatan tersebut disaksikan sang ibu kandung, SR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lantaran korban terus menangis, pelaku yang juga kakak angkat korban itu kemudian melingkarkan kain sarung ke leher. Pelaku menarik keras kain itu sehingga korban kesulitan bernapas.

"Kondisi korban masih hidup, hanya sulit bernapas dan pucat. Saat itu oleh pelaku korban didudukkan di kursi. Setelah itu SR mengajak anak sulungnya itu untuk berhubungan badan. Selesainya, SR menghampiri korban lalu dengan dua tangannya mencekik leher korban hingga meninggal dunia," ujar Wisnu.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku panik. Mereka lantas bersiasat untuk membuang mayat korban ke sungai, tindakan itu dilakukan ibu dan dua anak kandungnya tersebut.

"Ketiganya bersama-sama dan bergantian menggotong mayat korban lalu mendorongnya ke aliran sungai. Setelah itu jasadnya ditemukan oleh warga," ucap Wisnu.


SR terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain pembunuhan, hubungan inses dengan dua anaknya yang masih di bawah umur juga dibidik polisi. "Hubungan inses dengan dua anak kandungnya kita lapis dalam pasalnya," kata Wisnu.

Ancaman hukuman yang menjerat SR juga sama dengan kedua anak kandungnya. Selain pencabulan kepada anak di bawah umur, mereka kena pasal pembunuhan.

"Minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk dua pelaku yakni anak kandung dari pelaku SR proses (hukum) berbeda ketika penyidikan hingga nanti proses sidang, karena keduanya juga dilindungi Undang-undang perlindungan anak, karena usianya yang di bawah umur," tutur Wisnu. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads