"Soal adanya masuk dan komentar PTUN, tidak ada komentar dari saya sebagai Sekda saat ini. Yang baik menyampaikan itu ranah Wali Kota," katanya saat dihubungi, Selasa (30/9/2019).
Secara pribadi, Ema mengaku menghargai setiap proses yang ada. Ia mengaku tidak ambil pusing mengenai hasil gugatan tersebut. Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ema juga mengaku sempat dipanggil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dalam pertemuan itu, dia diberi pesan untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada.
"Saat dipanggil Wali Kota, tidak ada pesan khusus. Intinya tetap melaksanakan tugas dan saya melaksanakan kepercayaan ini sebaiknya," katanya.
Selain itu, Ema memastikan masalah yang kini muncul tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Bandung. "Tidak ada gangguan pada kinerja terkait permasalahan ini. Tugas jalan hari ini juga ada rapat. Iklim kerja tidak terganggu, selama beliau (Oded) masih mempercayai saya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Walkot Bandung Oded M Danial. Hakim meminta Oded mencabut SK pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny Bachtiar sebagai Sekda Bandung.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Cahya Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Tonton juga video Gugatan Walhi soal Batu Bara Kandas di PTUN Jakarta:
(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini