PTUN Menangkan Benny Bachtiar, Ema Sumarna: Tidak Ada Komentar

PTUN Menangkan Benny Bachtiar, Ema Sumarna: Tidak Ada Komentar

Mochamad Solehudin - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 16:08 WIB
Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna enggan berkomentar terkait hasil PTUN yang memenangkan gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M Danial soal pemilihan Sekda. Dengan putusan ini, ia terancam terdepak dari posisinya.

"Soal adanya masuk dan komentar PTUN, tidak ada komentar dari saya sebagai Sekda saat ini. Yang baik menyampaikan itu ranah Wali Kota," katanya saat dihubungi, Selasa (30/9/2019).

Secara pribadi, Ema mengaku menghargai setiap proses yang ada. Ia mengaku tidak ambil pusing mengenai hasil gugatan tersebut. Dia hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pribadi dikalahkan Pak Benny di PTUN, apa pun keputusannya, selama Pak Wali Kota memberikan kepercayaan, saya jalan," ucapnya.




Ema juga mengaku sempat dipanggil Wali Kota Bandung Oded M Danial. Dalam pertemuan itu, dia diberi pesan untuk tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada.

"Saat dipanggil Wali Kota, tidak ada pesan khusus. Intinya tetap melaksanakan tugas dan saya melaksanakan kepercayaan ini sebaiknya," katanya.

Selain itu, Ema memastikan masalah yang kini muncul tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan Kota Bandung. "Tidak ada gangguan pada kinerja terkait permasalahan ini. Tugas jalan hari ini juga ada rapat. Iklim kerja tidak terganggu, selama beliau (Oded) masih mempercayai saya," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Walkot Bandung Oded M Danial. Hakim meminta Oded mencabut SK pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny Bachtiar sebagai Sekda Bandung.

Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Cahya Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.




Tonton juga video Gugatan Walhi soal Batu Bara Kandas di PTUN Jakarta:

[Gambas:Video 20detik]

(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads