"Kita akan lakukan upaya hukum banding," ucap Bambang Suhari, Kabag Hukum Pemkot Bandung selaku kuasa hukum Oded usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Bambang menuturkan, dalam persidangan pihaknya sudah mengutarakan sejumlah dalil dan fakta pada majelis hakim berkaitan putusan Oded mengganti Benny dengan Ema Sumarna sebagai Sekda. Namun, majelis hakim punya pertimbangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui kapan pihak Oded akan melayangkan banding. Namun majelis hakim memberikan waktu 14 hari. "Kita akan lapor dulu ke Pak Wali (Oded)," kata Bambang.
Hakim Tri Indra Cahya Permana dalam persidangan mengatakan putusan yang dibacakan hari ini merupakan putusan tingkat pertama. Masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh tergugat.
"Putusan ini tingkat pertama. Kalau tidak sependapat dengan keputusan, ada upaya hukum lain tersedia yaitu banding dalam waktu 14 hari," kata Tri.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial. Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk mengangkat Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Hal tersebut diucapkan majelis hakim Tri Indra Permana dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga meminta Oded mencabut SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded lantas diminta membuat SK baru untuk pengangkatan Benny.
"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai sekda," kata hakim. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini